DJP saat ini juga masih memanfaatkan sistem lama untuk menghindari hambatan penerimaan pajak sebelum Coretax DJP resmi digunakan sepenuhnya pada tahun mendatang.
Melihat perubahan zaman yang semakin berkembang, DJP menyadari institusinya tidak bisa jalan di tempat. Ketika semuanya serba electronic, administrasi perpajakan pun juga harus naik kelas kepada digitalisasi.
Buku Besar memberikan gambaran posisi utang dan piutang perpajakan wajib pajak. Bagian kredit mencatat hak seperti pembayaran pajak lebih bayar, sedangkan bagian debit mencatat kewajiban seperti pelaporan kurang bayar.
Konsep yang digunakan adalah satu NPWP untuk satu entitas yaitu untuk pusat dan cabang. Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP Cabang, namun sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP Pusat diberikan NITKU.
Jelang penerapannya, berikut ini eleven fakta dari berbagai sumber yang wajib diketahui masyarakat soal Coretax:
Coretax DJP hadir dengan beragam fitur canggih yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.
nine). Proses bisnis yang lemah karena administrasi for every jenis pajak dilakukan tanpa dukungan teknologi informasi yang memadai.
"Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang get more info pajak kita, mungkin ada tagihan pajak dan lain sebagainya," ujar Nufransa, di acara webinar MUC Bicara Pajak April 2024.
Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.
Dikutip dari laman DJP, ada dua manfaat utama dari NPWP structure baru khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP adalah memudahkan Anda sebagai wajib pajak sehingga tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda, dan memudahkan integrasi information perpajakan dengan facts pihak ketiga lainnya karena menggunakan satu nomor pengidentifikasi (identifier) yang sama.
Coretax procedure ini adalah bagian dari transformasi pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari handbook menjadi otomatis berbasis teknologi.
Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan memahami berbagai error dan solusinya, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih lancar dan efisien dalam sistem Coretax.
atau perangkat. “Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax bukan merupakan kendala terkait